Kapan Dana Bos Cair, Pelajari Juknis BOS RA dan Madrasah 2020/2021 Untuk Mengetahui Kapan Pencairan Dana BOS

Hasil gambar untuk JUKNIS BOS MADRASAH

Kabar gembira bagi warga madrasah untuk tahun pelajaran baru 2020/2021, karena Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut BOS mengalami kenaikan. Dalam Juknis BOS 2020/2021 kenikan yang withering besar diperuntukan untuk Raudhatul Athfal (RA) yang kenaikannya mencapai 100%, semula dana BOS untuk RA sebesar 300.000 rupiah perpeserta didik menjadi 600.000 rupiah perpeserta didik untuk satu tahun, hal ini diharapkan dapat memacu semangat para pendidik dan peningkatan kegiatan belajar mengajar di lingkungan RA. Kemudian untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah/Kejuruan (MA/MAK) mengalami kenaikan sebesar 100.000/siswa, untuk MI yang semula 800.000 menjadi 900.000 rupiah per peserta didik dalam satu tahun, untuk MTs semula 1.000.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah per siswa dalam satu tahun, sedangkan untuk Madrasah Aliyah/MAK yang semula 1.400.000 rupiah menjadi 1.500.000 rupiah per siswa dalam satu tahun. 

Mudah-mudahan dengan kenaikan ini menjadi hal positif bagi RA dan Madrasah, meskipun keadaan di luar sudah berimbang dengan kebutuhan yang beberapa waktu lalu sudah mengalami kenaikan. Madrasah dan sekolah lain pada umumnya merasa sangat terbantu dengan adanya kenaikan dana BOS tahun 2020/2021 yang biasa digunakan untuk delapan standart pendidikan sesuai arahan/juknis yang berlaku pada tahun yang ditentukan. 

Terdapat beberapa thing juknis penggunaan dana BOS tahun 2020/2021 yang sedikit berbeda dari tahun lalu, di bawah ini kami tulis beberapa thing penggunaan dana BOS yang bisa menjadi titik perhatian diantaranya: 

  1. Untuk pembelian buku baik buku teks utama ataupun buku pendamping tidak dipatok berapa persen besarnya seperti tahun lalu yaitu sebesar 20%, namun untuk tahun 2020/20201 pembelian buku ditentukan sesuai kebutuhan madrasah. 
  2. Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti 
  3. Pengembangan madrasah sehat dan ramah anak 
  4. Kegiatan pertemuan wali dan home visit/pemberdayaan orang tua 
  5. Biaya pengembangan pembelajaran berbasis TIK (pengembangan digital book) 
  6. Pembelian Langganan BUKU DIGITAL/APLIKASI PEMBELAJARAN DIGITAL 
  7. Sewa Kendaraan/Sewa tempat untuk kegiatan ekstrakurikuler (misal: menyewa kolam renang, lapangan badminton, futsal, atletik, dll untuk melatih peserta didik agar lebih kompeten) 
  8. Pelatihan Pengembangan 
  9. Madrasah (misal : beternak, berkebun, dan biotrop) 
  10. Pembangunan WC (tidak boleh melebihi 25.000.000) 
  11. Respect pengelola BOS bisa perbulan/bulanan 
  12. Pengembangan Perpustakaan Digital 
  13. Adanya respect administrator (apabila tenaga bukan kompeten) dibayar saat waktu pengerjaan/per kegiatan, bukan rutin bulanan 
  14. Printer maksimal 2 unit/tahun 
  15. Komputer/Laptop maksimum 10 unit 
  16. Proyektor maksimal 2 unit. @unit maksimum 8 juta 
  17. Biaya lainnya di luar juknis BOS No. 1 - 13 jika semua sudah terpenuhi 
  18. Penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai untuk madrasah NEGERI (master and tenaga kependidikan non PNS dan respect kegiatan) Maksimal 30% dari complete penerimaan dana BOS dalam satu tahun 
  19. Penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai untuk madrasah SWASTA (master and tenaga kependidikan non PNS dan respect kegiatan) dapat lebih dari 30% dari all out penerimaan dana BOS dalam satu tahun 


LARANGAN PENGGUNAAN BOS YANG PERLU DIPERHATIKAN 
  • Membiayai iuran dalam rangka pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional 
  • Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagaamaan 


Untuk document lengkap Juknis BOS 2020/2021 berformat pdf, silakan download pada interface di bawah ini: 


Demikian uraian juknis BOS madrasah untuk tahun 2020/2021 yang bisa kami sajikan untuk anda yang memiliki kepentingan akan hal tersebut di atas. Apabila informasi ini bermanfaat bagi anda, silakan share ke berbagai media sosial milik anda agar yang lain mengetahui informasi penting ini.

0 Response to "Kapan Dana Bos Cair, Pelajari Juknis BOS RA dan Madrasah 2020/2021 Untuk Mengetahui Kapan Pencairan Dana BOS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel